Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Monday 29 September 2014

CARA MEMBUAT BLOG

Mungkin Sobat sedang kebingungan bagaimana cara membuat blog, apakah karena tugas sekolah yang diharuskan murid-muridnya mempunyai blog agar bisa mengikuti latihan dan mengerjakan tugas di blog masing-masing agar mendapat nilai, ataukah ada sebab lain seperti ingin berbagi kisah hidup, kata mutiara, kata bijak, kisah lucu, atau foto lucu supaya dapat diketahui oleh khalayak umum, ataupun Sobat ingin membuat blog karena ada teman yang bisa mendapatkan penghasilan dari blog.

Blog pada dasarnya disebut sebagai Web Blog yang merupakan salah satu aplikasi web yang mana postingan atau artikel yang diposting didalam blog sering sekali berurutan, yaitu dari tulisan terbaru hingga tulisan yang paling lama.

Kenapa harus di blogger / blogspot? Karena di situs tersebut kita dapat membuat blog secara gratis dan juga telah bekerja sama dengan Google, jadi blog yang dibuat Sobat TerbaruX bisa tampil blognya di mesin pencari Google. Dan di Blogger.com tamilannya sangat simple untuk yang masih awam atau yang masih pemula serta mudah untuk di otak - atik seperti ganti template atau background blog, menambah widget seperti kalender, jam dinding, dsb

Cara Membuat Blog

Masuk ke Blogger ,sama halnya seperti daftar Facebook, di blogger juga harus mempunyai email Gmail terlebih dahulu, yang belum mempunyai email Gmail, harap membuat dulu. Untuk mendaftar, silakan isikan nama email Gmail beserta passwordnya, sama seperti log in ke gmail.com . Setelah itu klik Sign In

Cara Mudah Membuat Blog
Cara Mudah Membuat Blog
Setelah itu Sobat akan dibawa ke tampila seperti ini, Sobat tinggal klik Buat Blog Baru
Cara Mudah Membuat Blog
Gbr. 2 Cara Membuat Blog
Nanti akan ada menu melayang seperti gambar dibawah ini. Isikan Judul dan  Alamat blog dengan nama blog sesuai keinginan Sobat, dan Apabila Sudah diisi alamat blognya maka nanti ada tulisan dibawahnya Alamat blog ini tersedia, kalau tidak sobat bisa mengganti nama blog yang lainnya seperti namablog999 atau terserah sobat. Nah, apabila sudah kini tinggal memilih template atau tampilan blog, pilih sesuai selera Sobat. Untuk template bisa dirubah lagi jadi pilih kalau merasa tidak ada yang bagus, pilih sembarang saja.
Cara Mudah Membuat Blog google
Gbr. 3 Cara Membuat Blog di Blogspot
Setelah selesai, Selamat blog Sobat sudah jadi, tinggal klik Mulai mengeposkan untuk membuat artikel terbaru bagi blog Sobat atau klik gambar pensilnya.
Cara Mudah Membuat Blog gratis
Gbr. 4 Cara Mudah Membuat Blog

Nanti akan tampil seperti gambar dibawah ini, tinggal ikuti sesuai petunjuknya karena sama dengan menulis di Ms.Word, setelah selesai membuat artikel tinggal klik Publikasikan
Cara  Membuat Blog
Gbr. 5 Cara  Membuat Blog
Itulah langkah-langkah mengenai cara membuat blog gratis dan mudah di blogspot. Semoga tulisan ini bisa membantu Sobat yang mau membuat blog gratis dan bisa mempunyai blog di blogspot

Sunday 28 September 2014

Blog KIKI

Sirsak atau jika di daerah saya biasa di panggil dengan sebutan Muris dan juga kadang terkenal dengan sebutan Durian Belanda ( duren lond...

Saturday 27 September 2014

Hukum Wanita Haid Membaca Al Quran

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah wanita haid boleh membaca Al Quran ataukah tidak.. untuk membahas masalah ini, tentu tidak adil jika satu pendapat saja yang saya sampaikan.. oleh karena itu, saya akan menyampaikan semua pendapat, dan anda berhak memilih di antara pendapat2 tersebut, mana yang lebih mendekati kebenaran dan sesuai dengan dalil yang ada.. serta anda berhak pula memilih mana yg akan anda jadikan pegangan dalam masalah ini..
Perbedaan pendapat tentang wanita haid membaca Al Quran dikarenakan perbedaan penafsiran Al Quran dan hadits yang ada.. jadi, jangan jadikan perbedaan pendapat (khilafiyah) yang ada untuk saling bermusuhan dan saling membenci di kalangan umat muslim satu dengan yang lainnya.. saya paparkan perihal tersebut, agar kita sama2 bisa saling memaklumi sebuah pendapat yang mungkin berbeda dengan pendapat yg kita pegang selama ini.. bisa saling menghormati satu dengan yg lainnya..


I.  Pendapat Yang Mengatakan Tidak Boleh Membaca Al Quran

Berdasarkan ayat Al Quran :

“Tidak ada yang menyentuh (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan” [Al-Waqi’ah : 79]

Berdasarkan ayat ini, sebagian ulama melarang bagi wanita haid untuk membaca Al Quran. Sekedar menyentuhnya saja tidak boleh, apalagi membacanya. Selain itu pendapat ini didukung beberapa hadits di bawah :

Tidaklah menyentuh al-Qur’an dan tidak juga mushaf melainkan orang yang suci. [ Hadis daripada 'Amr bin Hazm radhiallahu 'anh, dikeluarkan oleh Ibn Hibban, al-Hakim, Baihaqi dan lain-lain melalui beberapa jalan yang setiap darinya memiliki kelemahan. Namun setiap darinya saling menguat antara satu sama lain sehingga dapat diangkat ke taraf sahih, atau setepatnya sahih lighairihi. Lihat semakan Badri Abdul al-Samad dalam al-Itihaf bi Takhrij Ahadith al-Isyraf 'ala Masail al-Ikhtilaf (Dar al-Buhts, Dubai 1999), jld. 1, ms. 77-82. Dinukil daripada buku Menelan Air Liur Tidak Membatalkan Puasa, Jahabersa.]

Hadits di atas dinyatakan shahih lighairihi. Mengapa..?! hadits tersebut diriwayatkan melalui beberapa jalur sanad, jika hadits tersebut berdiri sendiri-sendiri bisa disebut hadits dhaif, tetapi jika berdiri bersama-sama dengan menghubungkan jalur2 sanad yang ada, maka hadits tersebut bisa disebut hadits shahih, sehingga shahihnya dinamakan shahih lighairihi.. dan sebuah hadits shahih bisa dijadikan acuan/dasar untuk sebuah pendapat dalam fiqih..

Ada juga hadits lainnya, yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidak boleh membaca sesuatu ayat Al-Quran bagi orang junub dan tidak pula perempuan-perempuan haid. [Hadis daripada Ibnu Umar. Diriwayatkan at-Tirmidzi;Ibn Majah dan al-Baihaqi. Dikeluarkan oleh Imam an-Nasa’I di dalam Sunannya no.588 dan at-Termidzi didalam sunanya no.121).

Berdasarkan dalil2 tersebut di atas, maka diambillah sebuah pendapat yang melarang wanita haid membaca Al Quran.



II.  Pendapat Yang Membolehkan Wanita Haid Membaca Al Quran

“Tidak ada yang menyentuh (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan” [Al-Waqi’ah : 79]

Untuk memahami makna sebuah ayat Al Quran, tentu kita harus belajar, bagaimana para pakar tafsir Al Quran menafsirkan ayat tersebut.

Al-Hafidzh Ibnu Katsir di tafsirnya menerangkan penjelasan/ tafsir dari Ibnu Abbas dan lain-lain bahwa tidak ada yang dapat menyentuh Al-Qur’an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh ayat yang sebelumnya. Mari kita simak ayat2 sebelumnya dan bagaimana penafsiran para shahabat terhadap ayat tersebut :

77. Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia
78. pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh),
79. tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan

Ibnu Katsir menafsirkan ayat “fii Kitabim-maknun” (QS 56;77) berarti di langit, yakni di al-Lauh al-Mahfuz. Demikian pula pendapat Anas, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Adh Dhahhak, Abu Sya’tsa’ , Jabir bin Zaid, Abu Nuhaik, As Suddi, ‘Abdurrohman bin Zaid bin Aslam, dan selain mereka sebagaimana diterangkan dalam kitab Ibnu Katsir.

Dalam kitab tafsir Tafsir Ath Thobari XI/659 bahwa Ibnu Zaid Ibnu Zaid berkata, “yaitu para malaikat dan para Nabi. Para utusan (malaikat) yang menurunkan dari sisi Allah disucikan; para nabi disucikan; dan para rasul yang membawanya juga disucikan.”
Dalam kitab tersebut juga diterangkan Adh Dhahhak berkata, “Mereka (orang-orang kafir) menyangka bahwa setan-setanlah yang menurunkan Al Qur’an kepada Muhammad shallallaahu’alaihi wa sallam, maka Allah memberitakan kepada mereka bahwa setan-setan tidak kuasa dan tidak mampu melakukannya.”

Demikian juga keterangan beberapa sahabat dan tabi’in sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibn Jarir al-Thabari dalam Jamii al-Bayan [Dar al-Fikr, Beirut 1999, riwayat no: 25955 – 25970. Lihat juga al-Mawardi - Al-Nukatu wa al-'Uyun (Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut), jld. 5, ms. 463-464.]

Jika kita kaji dari jenis bentukan isimnya dalam ayat tersebut pun, kita akan mendapatkan penjelasan bahwa lafadz yang digunakan dalam ayat tersebut adalah dalam bentuk isim maf’ul-nya (orang-orang yang disucikan), bukan dalam bentuk isim fa’il (orang-orang yang bersuci). Perhatikan kalimatnya : “Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan,” yakni dengan bentuk maf’ul (obyek) bukan sebagai faa’il (subyek).”


Ulama yang membolehkan wanita haid membaca Al Quran juga menggunakan dasar  Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, “Aku datang ke Mekkah sedangkan aku sedang haidh. Aku tidak melakukan thowaf di Baitullah dan (sa’i) antara Shofa dan Marwah. Saya laporkan keadaanku itu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh haji selain thowaf di Baitullah hingga engkau suci’.” (Hadits riwayat Imam Bukhori no. 1650)

Thawaf tidak boleh, karena thawaf menurut hadits dari Ibnu Abbas itu seperti shalat..
Thawaf di Ka’bah seperti shalat, namun di dalamnya dibolehkan sedikit bicara.” (HR. An Nasai no. 2922)
Thawaf di Ka’bah seperti shalat, namun Allah masih membolehkan berbicara saat itu. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf, maka janganlah ia berkata selain berkata yang benar.” (HR. Ad Darimi no. 1847 dan Ibnu Hibban no. 3836).

Hadits di atas memang digolongkan sebagai hadits mauquf, yaitu hanya sampai pada sahabat dan tidak sampai pada Rasulullah.. tetapi, hadits mauquf adalah ucapan para shahabat yg telah belajar langsung kepada Rasulullah, tidak mungkin beliau berkata bohong atau mengarang cerita sendiri, maka bisa dijadikan dasar sebuah pendapat dalam agama, karena bisa digolongkan termasuk atsar para shahabat.
Menilik hal tersebut, maka thawaf tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh wanita haidh seperti larangan untuk shalat. Selain itu, berdzikir, membaca Al Quran dan sebagainya yang biasa dilakukan orang yg beribadah haji, tidak dilarang.

Sekarang, mari kita perhatikan hadits tentang tidak boleh membaca Al Quran kecuali orang yg suci (dicusikan). Hadits tersebut berbunyi :
hadits Ibn Umar: “Tidak boleh membaca sesuatu apa jua daripada al-Qur’an seorang yang dalam keadaan junub atau haid” , maka ia diriwayatkan oleh (Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi I/236; Al Baihaqi I/89 dari Isma’il bin ‘Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar).

Ia adalah hadis yang dha’if, didha’ifkan oleh al-Bukhari, al-Baihaqi dan selainnya.
Kedha’ifan yang terdapat padanya adalah jelas. [Majmu' Syarh al-Muhazzab (Dar Ihya' al-Turath al-Arabi, Beirut 2001), jld. 2, ms. 123-125 (Kitab Taharah, Bab Apa yang mewajibkan mandi, Bab Hukum terhadap 3 perkara).]
Al Baihaqi (si periwayat hadits tersebut) berkata, “Pada hadits ini perlu diperiksa lagi. Muhammad bin Ismail al Bukhari menurut keterangan yang sampai kepadaku berkata, ‘Sesungguhnya yang meriwayatkan hadits ini adalah Isma’il bin Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dan aku tidak tahu hadits lain yang diriwayatkan, sedangkan Isma’il adalah munkar haditsnya (apabila) gurunya berasal dari Hijaz dan ‘Iraq’.”
Al ‘Uqaili berkata, “Abdullah bin Ahmad berkata, ‘Ayahku (Imam Ahmad) berkata, ‘Ini hadits bathil. Aku mengingkari hadits ini karena adanya Ismail bin ‘Ayyasi’ yaitu kesalahannya disebabkan oleh Isma’il bin ‘Ayyasi’.”

Dr. Yusuf al-Qardhawi juga berpendapat hadith ini juga adalah dhaif dan tidak sah dijadikan dalil. [Fiqh Thaharah, Maktabah wahbah, ms. 242]

Ada juga hadits yg membahas hal tersebut :
Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci.” (Hadits Al Atsram dari Daruqutni)
Sanad hadits ini dho’if namun memiliki sanad-sanad lain yang menguatkannya sehingga menjadi shahih li ghairihi (Irwa’ul Ghalil I/158-161, no. 122).

Kembali ke pemahaman awal, bahwa siapakah orang yg suci di dalam hadits tersebut..?! orang yg disucikan bukan orang yg bersuci (lihat penjelasan tentang “muththohharun di atas saat menjelaskan QS Al Waqiah ; 79). Mengandung pengertian orang suci tersebut adalah orang2 mu’min, karena orang mu’min tidak najis.

Shahih riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan lain-lain dari jalan Abu Hurairah, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpaiku di salah satu jalan dari jalan-jalan yang ada di Madinah, sedangkan aku dalam keadaan junub, lalu aku menyingkir pergi dan segera aku mandi kemudian aku datang (menemui beliau), lalu beliau bersabda, “Kemana engkau tadi wahai Abu Hurairah?” Jawabku, “Aku tadi dalam keadaan junub, maka aku tidak suka duduk bersamamu dalam keadaan tidak bersih (suci)”. Maka beliau bersabda, “Subhanallah! Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis” (Dalam riwayat yang lain beliau bersabda, “Sesungguhnya orang muslim itu tidak najis”).

Imam Asy Syaukani berkata dalam Nailul Author, Kitab Thoharoh, Bab Wajibnya Berwudhu Ketika Hendak Melaksanakan Sholat, Thowaf, dan Menyentuh Mushhaf: “Hamba-hamba yang disucikan adalah hamba yang tidak najis, sedangkan seorang mu’min selamanya bukan orang yang najis berdasarkan hadits di atas.

Maka tidak sah membawakan arti (hamba) yang disucikan bagi orang yang tidak junub, haid, orang yang berhadats, atau membawa barang najis. Akan tetapi, wajib untuk membawanya kepada arti: Orang yang tidak musyrik sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28)

Jadi, yg najis adalah orang2 musyrik, sedangkan orang2 beriman tidak najis (suci). Sekali lagi, bentuk dari kata yg ada adalah isim maf’ul (disucikan). Siapakah yg mensucikan..?! tentu Allah, bukan hamba itu sendiri. Jika manusia itu sendiri yg mensucikan, berarti bentuknya tentu fail (manusia itu sbg subyeknya). Karena bentuknya maf’l ( manusia itu sbg obyek), maka kembali pada pengertian yg ada di dalam hadits shahih di atas bahwa orang2 mu’min tidak najis, tetapi yg najis adalah orang2 musyrik (QS. At Taubah: 28)

Kurikulum 2013: Penyederhanaan, Tematik-Integratif

Pengembangan Kurikulum 2013 dilakukan dalam empat tahap. Pertama, penyusunan kurikulum di lingkungan internal Kemdikbud dengan melibatkan sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu dan praktisi pendidikan. Kedua, pemaparan desain Kurikulum 2013 di depan Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pendidikan yang telah dilaksanakan pada 13 November 2012 serta di depan Komisi X DPR RI pada 22 November 2012. Ketiga, pelaksanaan uji publik guna mendapatkan tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu cara yang ditempuh selain melalui saluran daring (on-line) pada laman http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id , juga melalui media massa cetak. Tahap keempat, dilakukan penyempurnaan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Kurikulum 2013.
Inti dari Kurikulum 2013, adalah ada pada upaya penyederhanaan, dan tematik-integratif. Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan. Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan.
Titik beratnya, bertujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi pembelajaran. Adapun obyek yang menjadi pembelajaran dalam penataan dan penyempurnaan kurikulum 2013 menekankan pada fenomena alam, sosial, seni, dan budaya.
Melalui pendekatan itu diharapkan siswa kita memiliki kompetensi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif, sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai persoalan dan tantangan di zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik.
Pelaksanaan penyusunan kurikulum 2013 adalah bagian dari melanjutkan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu, sebagaimana amanat UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada penjelasan pasal 35, di mana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Paparan ini merupakan bagian dari uji publik Kurikulum 2013, yang diharapkan dapat menjaring pendapat dan masukan dari masyarakat.
Menambah Jam Pelajaran
Strategi pengembangan pendidikan dapat dilakukan pada upaya meningkatkan capaian pendidikan melalui pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi; efektivitas pembelajaran melalui kurikulum, dan peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru; serta lama tinggal di sekolah dalam arti penambahan jam pelajaran.
skema kurikulum 2013

pelajaran kurikulum 2013

Skema 1. menyajikan tentang Strategi Peningkatan Efektivitas Pembelajaran. Sedang gambar 1. menggambarkan tentang strategi meningkatkan capaian pendidikan, yang digambarkan melalui sumbu x (efektivitas pembelajaran melalui kurikulum, dan peningkatan kompetensi dan prefesionalitas guru), y (pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi) dan z (lama tinggal di sekolah dalam arti penambahan jam pelajaran).
Rasionalitas penambahan jam pelajaran dapat dijelaskan bahwa perubahan proses pembelajaran (dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu) dan proses penilaian (dari berbasis output menjadi berbasis proses dan output) memerlukan penambahan jam pelajaran. Di banyak negara, seperti AS dan Korea Selatan, akhirakhir ini ada kecenderungan dilakukan menambah jam pelajaran. Diketahui juga bahwa perbandingan dengan negara-negara lain menunjukkan jam pelajaran di Indonesia relatif lebih singkat. Bagaimana dengan pembelajaran di Finlandia yang relatif singkat. Jawabnya, di negara yang tingkat pendidikannya berada di peringkat satu dunia, singkatnya pembelajaran didukung dengan pembelajaran tutorial yang baik.

Penyusunan kurikulum 2013 yang menitikberatkan pada penyederhanaan, tematik-integratif mengacu pada kurikulum 2006 di mana ada beberapa permasalahan di antaranya; (i) konten kurikulum yang masih terlalu padat, ini ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi yang keluasan dan tingkat kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak; (ii) belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional; (iii) kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan; beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam kurikulum; (iv) belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global; (v) standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru; (vi) standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala; dan (vii) dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir.
pelajaran-kurikulum-2013
pengembangan kurikulum 2013

Skema 2 menggambarkan tentang kesenjangan kurikulum yang ada pada konsep kurikulum saat ini dengan konsep ideal. Kurikulum 2013 mengarah ke konsep ideal. Sedang skema 3 menjelaskan alasan terhadap pengembangan kurikulum 2013
Dikutip dari “Uji Publik Kurikulum 2013: Penyederhanaan, Tematik-Integratif” kemdiknas.go.id